Yang paling sering dilakukan adalah mengganti warna mobil. Kelir yang dipilih sudah pasti berbeda dari kebanyakan mobil. Dengan begitu ketika dikendari akan menjadi pusat perhatian.
Syahrini, misalnya. Setiap bulan selebritas itu mengganti warna supercar Lamborghini Aventador LP 700-4. Ketika membeli mobil itu, seharga Rp9,8 miliar warnanya masih oranye.
Namun teman duet Anang Hermansyah itu bosan, kemudian mengganti dengan kelir ungu. Belum puas, Syahrini kembali mengubah menjadi warna emas.
Mengganti warna mobil memang bisa dengan menggunakan stiker atau yang lebih abadi dengan mengecat ulang. Namun perlu diingat semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ya, sebagai pemilik mobil Adan harus mengurus izinnya ke polisi. "Harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kalau mau ganti warna entah itu dicat ulang atau menggunakan stiker, tentu harus menyesuaikan warna mobil yang tercantum di STNK," kata Manager rumah modifikasi Kupu-kupu Malam, Kunto Wibisono kepada VIVAnews, Jumat 20 Desember 2013.
Lantas bagaimana prosedurnya?
Pemilik mobil yang baru saja melakukan perubahan warna mobil harus segera ke SAMSAT terdekat untuk ganti STNK.
Pemilik mobil diwajibkan membawa STNK asli, SIUP, NPWP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat mobil. Setelah itu baru dilakukan verifikasi data baru
0 komentar:
Posting Komentar