"Kalau mau ditahan, monggo saja. Tapi nanti yang rusak nama kejaksaan"
"Saya sih tidak masalah kalau memang mau ditahan, monggo saja. Tapi nanti yang rusak nama kejaksaan, kok anak kecil ditahan," ujar Dhani saat ditemui di kantor Ditlantas, Pancoran, Jakarta, Rabu 15 Januari 2014.
Pernyataan Dhani, bukan tanpa alasan. Menurut dia, kewenangan untuk menahan seseorang memang sepenuhnya keputusan para aparat penegak hukum. Namun, Dhani memastikan, pihak kejaksaan untuk tidak mengkhawatirkan AQJ yang akan melanggar proses penahanan.
"Dalam proses penahanan itu, ada alasan mengapa seseorang harus ditahan, yaitu takut melarikan diri atau takut menghilangkan bukti. Untuk menghilangkan barang bukti tidak mungkin, karena bukti sudah lengkap. Melarikan diri juga demikian. Jadi saya rasa tidak ada alasan untuk menahan," kata Dhani.
Sebelum dibawa ke Kejari, didampingi Kanit Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, AQJ menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas pemeriksaan AQJ lengkap per tanggal 17 Desember 2013. Setelah itu, penyidik kepolisian langsung menyiapkan untuk pelimpahan selanjutnya agar tersangka segera menjalani persidangan.
Seperti diketahui, tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi Kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan AQJ, hilang kendali dan menabrak mobil lain
0 komentar:
Posting Komentar