Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 16 Januari 2014

Belajar Dari Kasus AQJ: Orangtua Bimbing Anak Tertib Lalu Lintas


Banyak anak di bawah umur masih leluasa mengemudi di jalan raya.
Ilustrasi mengemudi di jalan raya  

AQJ, bocah berusia 13 tahun, yang juga anak musisi Ahmad Dhani harus mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu dini hari 8 September 2013. Tujuh orang meninggal dunia dan belasan lain mengalami luka-luka dalam kecelakaan ini. Selain tentu saja membantu sang anak, Ahmad Dhani juga berusaha keras membantu para korban. 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol R Nurhadi Yuwono mengatakan, kasus kecelakaan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para orangtua.
"Kami harapkan orangtua, juga bapak atau ibu guru di seluruh Indonesia, memberikan bimbingan pemahaman keselamatan berlalu lintas pada anak atau pun murid-muridnya. Kita harus berkaca dari kasus ini," ujar Nurhadi di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2014.
Tak hanya itu, Nurhadi juga mengatakan, hingga saat ini mayoritas anak di bawah umur masih leluasa mengendarai kendaraan di jalan raya. Tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM). 
"Kami tidak akan bosan dan tidak berhenti untuk mengingatkan," kata Nurhadi.
Oleh karena itu, polisi akan terus menertibkan pengendara dibawah umur dan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, dari satu sekolah ke sekolah lain.

0 komentar:

Posting Komentar